jatimnow.com - DPRD Jawa Timur bersiap menghadapi tantangan serius dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Ada potensi penurunan drastis pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp4 triliun.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Aufa Zhafiri menerangkan, ini terjadi akibat pengalihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke kabupaten/kota. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Tantangan besar menanti kita. Pendapatan daerah yang selama ini menopang pembangunan akan berkurang signifikan, tapi ini saatnya mencari solusi kreatif agar masyarakat tidak terbebani,” kata Aufa, Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Untuk mengatasi hal tersebut, politikus Gerindra ini mendorong optimalisasi aset-aset Pemprov Jatim yang selama ini belum tergarap maksimal, serta peningkatan kinerja BUMD.
Ia menilai bahwa banyak aset Pemprov yang berpotensi untuk meningkatkan PAD, namun terkendala masalah pencatatan dan status hukum.
Baca juga: Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas
"Aset itu kadang jadi misteri. Ada aset tapi catatannya hilang, atau sebaliknya, catatan ada tapi fisik asetnya tidak jelas," ujar Aufa.
Aufa juga mengungkapkan bahwa pendataan ulang aset akan menjadi langkah penting, meski membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar.
Menurutnya, ini investasi yang harus ditempuh demi memperkuat pondasi keuangan Jatim. Selain itu, DPRD Jatim akan mempertimbangkan pengembangan sektor pajak baru yang potensial untuk menutup kekurangan PAD.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Dinkes Siapkan Langkah Preventif Antisipasi Pancaroba
Ke depan, Aufa dan anggota DPRD Jatim lainnya akan mengupas tuntas usulan anggaran melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) dan rapat komisi.
“Kami akan maksimalkan fungsi budgeting demi memastikan APBD 2025 dapat menopang kebutuhan daerah sekaligus mensejahterakan masyarakat Jatim,” pungkas Aufa.