Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Senin, 28 Okt 2024 17:16 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Ronald Tannur saat diamankan di rumahnya. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Georgerius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti telah diekskusi pada Minggu (27/10/2024) malam.

Ekskusi ini menyusul penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat suap penanganan kasus tersebut.

Tim gabungan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan terdakwa Georgerius Ronald Tannur ditangkap atau dieksekusi penahanan itu dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Kajari Surabaya dan Tim dari Kejati Jatim.

Baca juga: Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Tampang Terbarunya

Eksekusi penahanan ini, lanjut Mia dilakukan setelah Mahkamah Agung merilis dan memberikan statment bahwa jaksa boleh melakukan eksekusi tanpa menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung.

Dibantu pengamanan PM TNI

"Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan lancar, (terdakwa) Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya. Eksekusi dilakukan teman-teman dipimpin oleh Kajari Surabaya dan dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI," kata Mia, pada Minggu (27/10/2024) malam.

Ditangkap dilantai 2

Saat eksekusi tersebut, kata Mia terdakwa Ronald Tannur sedang berada rumahnya di kawasan perumahan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Saat didatangi sejumlah petugas Ronald hanya bisa pasrah, tanpa ada perlawanan.

"Saat eksekusi yang bersangkutan (Ronald Tannur) berada di lantai 2 rumahnya," tambahnya.

MA batalkan vonis

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2024 Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh 3 hakim Pengadilan Negeri surabaya.

Ronald Tannur selanjutnya harus menjalani hukuman penjara 5 tahun lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi RT, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Belakangan diketahui vonis bebas yang sebelumnya diterima oleh Ronald pada 24 Juli 2024 yang lalu itu adalah buah busuk suap atau gratifikasi kepada majelis hakim pimpinan Erintuah Damanik.

\

Jaksa pun mengajukan kasasi sementara komisi yudisial menyoroti kelakuan nakal ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Kemudian, pada 23 Oktober 2024 ketiga hakim yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ketiga hakim nakal tersebut pengacara Lisa Rahmad (LR) juga ditangkap sebagai dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban dari Terdakwa Ronald Tannur Kecewa: Hukumannya Sangat Rendah

Sempat ke luar negeri

Mia Amiati mengungkapkan, ada catatan dari Ditjen Imigrasi bahwa Ronald pernah melakukan perjalanan keluar negeri. Ronald diketahui pergi ke Singapura.

"Berdasarkan catatan dari Ditjen Imigrasi, Ronald sempat ke luar negeri setelah putusan persidangan," ujar Mia.

Namun, Mia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah upaya melarikan diri. Ronald hanya berada di Singapura selama satu hari dan segera kembali ke tanah air.

"Mungkin dia memiliki urusan bisnis atau lainnya, tetapi itu adalah haknya untuk bepergian sebelum pencekalan dilakukan. Kami segera melakukan pencekalan setelah putusan kasasi," tambah Mia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler