jatimnow.com - Terpidana Gregorius Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, bukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tampang terbarunya nampak pelontos pada bagian kepala, lengkap dengan kacamata, Ronald nampak mengenakan kaos yang sama saat diantar ke Rutan, kemarin.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono beralasan, penempatan Ronald di rutan karena dia masih dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifisikasi ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Heni menjelaskan, Ronald masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” katanya.
Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Edward Tannur, Ayah Tersangka Ronald
"RT tiba pukul 19.30 WIB [minggu (27/10)] dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.
Ronald ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi.