jatimnow.com - Pria di Sidoarjo diduga melakukan pencabulan terhadap anak dari pacarnya sendiri. Kini ia ditetapkan tersangka oleh Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarrullah menyampaikan pria tersebut berinisial VWA (43), tinggal di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sementara korban adalah CJSS, pelajar berusia 7 tahun asal Pasuruan yang selama ini tinggal di tempat kos bersama ibunya di Sedati Sidoarjo.
Baca juga: Bapak asal Payakumbuh Cabuli 4 Anak Kandung di Surabaya
"Pelaku punya hubungan dengan ibu korban. Dia juga mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada ibunya," ucap Fahmi di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024) sore.
Ia melanjutkan, aksi cabul dilakukan pelaku di tempat kos tersangka dan ibu korban.
"Terjadi di tempat kos tersebut. Korban berusaha menolak, tapi pelaku marah dan memaksanya. Karena korban takut, akhirnya tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun, terlebih kepada ibunya
"Pelaku melakukan hingga 6 kali, selalu marah dan mengancam korban ketika mencabuli," ujarnya.
Baca juga: Lembaga Ponpes Pengasuh Cabul Tidak Terdaftar di Kemenag Bangkalan
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
"Terungkap saat korban diantar oleh ibunya ke rumah kerabat, yaitu tantenya, kemudian korban tinggal di rumah tantenya dengan kakak-kakaknya di sana. Korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka," lanjutnya.
Dari cerita tersebut berlanjut adanya laporan kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencabulan tersebut.
Petugas mendapati bukti, pelaku cabul akhirnya diringkus polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Jalani Tes DNA
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu stel baju korban, dan hand body lotion sarana untuk pelicin," tambah Fahmi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.