jatimnow.com - 5 panelis atau tim perumus Debat Publik Pertama Pilbup Jember berasal dari Universitas Jember (Unej), Tim Pemenangan Pasangan Calon 2 Muhammad Fawait - Djoko Susanto merasa janggal.
Ketua Tim Pemenangan Gus Fawait - Djoko, Gogot Cahyo Baskoro, di Posko Cinta , setelah pihaknya mengikuti rapat koordinasi Debat Pertama 22 Oktober 2024 lalu mempersoalkan kelima perumus dari Unej.
Kelima panelis itu, yakni yakni Drs. Andang Subaharianto, M,M.Hum, Dr. Eko Suwargono, Dr. Gautama Budi Arundhati, Dr. Yusuf Adiwibowo dan Adhitya Wardhono, S.E., M.Si.
Baca juga: Program Sentuh Kaum Dhuafa, Soduk Jember Dukung Gus Fawait - Djoko di Pilkada
Menurutnya, surat keputusan yang diberikan bukan ditandatangani oleh Ketua KPU, tapi oleh Sekretaris KPU Jember Agus Zaninur Rahmat dan disahkan Kasubag Hukum KPU Jember Adi Setyawan
"Saya merasa janggal, harusnya kebijakan keberadaan tim perumus berdasarkan keputusan rapat pleno KPU," ungkapnya, Minggu (3/11/2024).
"Saya hubungi Sekretaris KPU Jember, beliau menyampaikan tidak pernah menandatangani terkait format Debat Publik Pertama," sambungnya.
Selain itu, pihaknya menengarai dalam penentuan tim perumus, ada anggota KPU (oknum) yang tidak melibatkan anggota KPU yang lain.
“Saya merasa janggal karena kebijakan penting semacam ini, seharusnya diputuskan melalui rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh ketua KPU, bukan oleh sekretaris,” ujarnya.
Baca juga: Awasi Anggaran dan Netralitas ASN, DPRD Jember Bentuk Pansus Pilkada
Di samping itu, banyak tim perumus yang juga bisa diambil dari perguruan tinggi di Jember yang kredibel dan tidak harus didominasi dari Unej.
"Sesuai dengan keputusan KPU pedoman teknis, tim perumus boleh dari ahli bidang akademisi, tokoh masyarakat, jurnalis dan sebagainya," sebutnya.
Bahkan Gogot mengatakan, kelima tim perumus di Debat Pertama dari Unej memiliki kesamaan latar belakang organisasi sehingga dicurigai berafiliasi kepada partai politik tertentu.
Dari itu, Gogot menyampaikan, akan melayangkan surat keberatan kepada KPU Jember, dengan tembusan ke Bawaslu Jember, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
Baca juga: Guru Madrasah di Jember Sambat ke Gus Fawait, Tak Ada Bantuan Pemerintah
"Kami tim pemenangan menyampaikan nota keberatan terhadap KPU Jember dan meminta mengganti tim perumus di Debat Kedua nantinya," tegasnya.
Ia juga meminta KPU Jember lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak seperti di Debat Pertama yang dikhawatirkan cacat hukum.
"Sehingga keberadaannya itu dinilai juga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tambahnya.