jatimnow.com - Pembunuh wanita penjual minuman di Wage Taman Sidoarjo ditangkap. Pelaku adalah MH (43) asal Sedati, yang tak lain adalah suami korban, FK (22).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan bahwa emosi MH tak terbendung saat mendapatkan informasi istrinya FK telah berselingkuh. Dilingkupi rasa sakit hati membuatnya nekat menghabisi nyawa sang istri.
Informasi bahwa FK menjalin hubungan dengan pria lain, diperoleh dari ibu MH dan tetangganya. Kemudian, pada 27 Oktober 2024, di hadapan suami dan ibu mertuanya, FK mengakui telah berselingkuh. Hingga terjadi cekcok dan MH mengusir FK keluar rumah.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Setelah mendengar pengakuan FK telah berselingkuh hingga terjadi cekcok, esok harinya MH menggugat cerai FK melalui Pengadilan Agama," ucapnya saat rilis di Polresta Sidoarjo, Senin (11/11/2024) sore.
Fahmi melanjutkan, setelah itu, pada 8 November 2024 MH mengajak korban FK bertemu dengan maksud ingin ditemukan dengan selingkuhannya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Kemudian keduanya bertemu di tempat FK kerja jualan minuman di halaman Indomart Wage Taman. Namun, FK tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. Hingga MH merampas handphone FK, begitu mengetahui di WhatsApp istri menjalin hubungan dengan pria lain amarah MH semakin meluap dan sakit hati," jelasnya.
"Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuh," imbuh Fahmi.
Tersangka MH yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya lalu pulang ke rumahnya di Sedati dan mengambil pisau sangkur. Sekitar 1,5 jam kemudian ia balik ke tempat istrinya berjualan minuman di halaman Indomart Wage Taman Sidoarjo.
Baca juga: Kakak Pembunuh Adik di Kediri Ditangkap, Kabur ke Rumah Teman
"MH langsung menikam istrinya FK menggunakan pisau sangkur, begitu marahnya sampai tidak ingat sampai berapa kali ia menusuk di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Yang jelas lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun dari hasil otopsi ada 12 tusukan" tambah AKP Fahmi Amarullah.
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya dengan menikam istrinya, tersangka MH pulang meninggalkan lokasi kejadian. Sore harinya tersangka berhasil diamankan di Sedati. Atas perbuatannya, tersangka MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.