Polres Bangkalan Tangkap 7 Pelaku Judi Online, Slot Hingga Togel

Selasa, 12 Nov 2024 19:48 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Pelaku judi online yang ditangkap Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rohman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Bangkalan menangkap tujuh pelaku judi online yang saat ini semakin merebak di masyarakat. Mereka yakni S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.

"Semuanya merupakan pemain judi online dan juga konvensional," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (12/11/2024).

Ia juga mengatakan, dalam 100 hari kerja presiden salah satu hal yang menjadi atensi yakni pemberantasan judi online. Sehingga ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi bermain judi yang sangat merugikan.

Baca juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

"Mereka ini rata-rata pernah dapat hanya Rp 50 ribu namun modalnya lebih besar dan selebihnya banyak kalah. Sehingga ini perlu diberantas," imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online

Dalam permainannya, para pelaku menggunakan empat situs judi online. Rata-rata mereka memainkan judi slot dan juga judi togel.

\

"Ada empat situs yang berhasil dideteksi dan situs ini mereka gunakan untuk bermain judi," terangnya.

Baca juga: Rutan Sumenep Cek Ponsel Pegawai, Cegah Judi Online

Pemberantasan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya judi online di Bangkalan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan yang merugikan ini.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler