jatimnow.com - Polres Bangkalan menangkap tujuh pelaku judi online yang saat ini semakin merebak di masyarakat. Mereka yakni S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.
"Semuanya merupakan pemain judi online dan juga konvensional," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (12/11/2024).
Ia juga mengatakan, dalam 100 hari kerja presiden salah satu hal yang menjadi atensi yakni pemberantasan judi online. Sehingga ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi bermain judi yang sangat merugikan.
Baca juga: Hadapi Judi Online, FH Unesa Edukasi Warga Gunungkidul Soal Pencegahan
"Mereka ini rata-rata pernah dapat hanya Rp 50 ribu namun modalnya lebih besar dan selebihnya banyak kalah. Sehingga ini perlu diberantas," imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Kediri Warning Warga soal Judi Online, Ancam Keluarga dan Data
Dalam permainannya, para pelaku menggunakan empat situs judi online. Rata-rata mereka memainkan judi slot dan juga judi togel.
"Ada empat situs yang berhasil dideteksi dan situs ini mereka gunakan untuk bermain judi," terangnya.
Baca juga: Mas Dhito Imbau Warga Kediri Hindari Penyalahgunaan Bantuan Sosial
Pemberantasan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya judi online di Bangkalan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan yang merugikan ini.