Pixel Code jatimnow.com

Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, OJK Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Judi Online

Editor : Yanuar D  
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Kinerja industri perbankan nasional menunjukkan tren positif pada Mei 2026. Penyaluran kredit tumbuh dua digit, diikuti peningkatan dana pihak ketiga (DPK), sementara kualitas aset dan permodalan bank tetap terjaga. Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dengan meminta perbankan memblokir lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Data OJK mencatat kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April 2026 yang mencapai 9,98 persen.

Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 21,95 persen. Disusul Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen dan Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen.

Dari sisi debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 18,39 persen. Sementara itu, kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan dengan tumbuh 0,60 persen, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 0,16 persen. Berdasarkan kepemilikan bank, penyaluran kredit bank BUMN menjadi yang tertinggi dengan pertumbuhan 15,98 persen.

Di segmen pembiayaan digital, baki debet kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan meningkat 37,72 persen menjadi Rp30,1 triliun dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta. Meski tumbuh pesat, porsi BNPL terhadap total kredit perbankan masih relatif kecil, yakni 0,34 persen.

Baca juga:
OJK Jatuhkan Denda Rp7,5 M ke PUJK, Aduan Pinjol Ilegal Masih Mendominasi

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Peningkatan tersebut ditopang pertumbuhan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.

“OJK menilai likuiditas perbankan masih berada pada level yang aman. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 108,20 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 186,54 persen,” dikutip dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diterima redaksi pada, Rabu (8/7/2026).

Baca juga:
IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Kualitas kredit juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross bertahan di 2,17 persen, sedangkan NPL net berada di 0,84 persen. Rasio Loan at Risk (LaR) turun menjadi 8,72 persen dari sebelumnya 8,82 persen. Di sisi lain, profitabilitas perbankan yang tercermin dari Return on Assets (ROA) berada di level 2,45 persen, sementara rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap kuat di angka 23,74 persen.

Selain memantau kinerja industri, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan. Hingga Mei 2026, regulator telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau memblokir sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta bank menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak-pihak yang terindikasi terlibat.