jatimnow.com - Sambal kecap memang cocok untuk teman makan nasi. Namun ada sambal kecap yang dilarang dimakan, sehingga tidak boleh dibawa masuk ke Lapas IIB Tulungagung. Lha kok iso?
Begini ceritanya. Ada dua orang, ABS dan SEW hendak berkunjung ke Lapas Tulungagung. Mereka membawa makanan untuk narapidana HS asal Desa Bangoan, Kedungwaru, Tulungagung. Bersama itu, ada pula sambal kecap.
Seperti biasa, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap makanan yang dikirim, antara lain tahu, nasi, sayur dan sambal kecap. Pemeriksaan tersebut sesuai dengan SOP di Lapas.
Baca juga: Tak Bayar Uang Pengganti dan Denda, Mantan Bupati Tulungagung Batal Bebas
Nah, saat memeriksa sambal kecap, petugas mulai curiga. Ada biji-biji kecil. Bukan kacang seperti kebanyakan untuk olahan sambal.
Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
Petugas lalu melakukan introgasi terhadap kedua pembesuk tersebut. Selain itu petugas juga menghubung BNN Tulungagung untuk membantu pemeriksaan.
"Hasilnya diketahui, ternyata sambal kecap itu telah dicampur dengan pil dobel L," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman P Kusumah, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: KPU Persiapkan Pencoblosan untuk Ratusan DPT di Lapas Klas IIB Tulungagung
Pihak Lapas lalu berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tulungagung guna dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap ABS dan SEW. Sedangkan narapidana HS kini telah dipindah ke sel khusus untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Kami berupaya melakukan pencegahan terhadap ancaman penyelundupan barang terlarang, termasuk narkoba ke dalam lapas," pungkasnya.