jatimnow.com - Pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya belum mencukupi kehidupan Suryanti (55). Warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek tersebut menggelapkan mobil rentalan milik Rohmawati Romadona (29).
Tersangka pun harus mendekam di sel Mapolres Trenggalek setelah sebelumnya diperiksa intensif oleh Sat Reskrim Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil milik korban, Jumat (20/7/2018) lalu. Saat itu, pelaku menyewa selama tiga hari.
Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Namun, sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya itu.
"Korban terus menghubungi pelaku. Menanyakan keberadaan mobilnya. Namun pelaku selalu beralasan," terang AKBP Didit kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).
Ia menjelaskan, korban menunggu itikad baik dari pelaku. Namun tak berujung, malah korban mendapat kabar mobilnya telah digadaikan kepada Bariyah warga Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
"Akhirnya melaporkan kepada kami, sehingga kami pun memprosesnya," tambahnya.
Dalam prosesnya tersebut, lanjut ia, memang benar mobil korban telah digadaikan kepada Bariyah. "Ya, yang kami tangkap Bariyah dulu," katanya.
Rupanya, kata Didit, pelaku sengaja menggadaikan mobil korban ke Bariyah karena mempunyai tanggungan hutang. "Dari Bariyah ini, akhirnya kami dapat membekuk pelaku," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Ia menjelaskan, Suryanti dipersangkakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP tentang penipuan & penggelapan barang dan turut serta melakukan perbuatan.