Pixel Code jatimnow.com

AKD Trenggalek Keluhkan Pemangkasan Dana Desa, Banyak Program Tak Berjalan

Editor : Bramanta  
Foto: Ketua AKD Trenggalek, Puryono. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Ketua AKD Trenggalek, Puryono. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek mengeluh atas pemangkasan transfer Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Besaran pemangkasan DD mencapai 85 persen dari pagu dan berlangsung selama 6 tahun.

Ketua AKD Trenggalek, Puryono mengatakan, tahun 2025 hampir semua desa di Trenggalek hanya bisa mencairkan DD dalam dua termin. Rata-rata pagu DD di Trenggalek mencapai Rp1 miliar, namun DD hanya dapat cair sekitar Rp200 hingga Rp300 juta.

"Pemangkasan DD dampak program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara nasional, DD dipotong untuk pembangunan gerai dan produk KDMP," ujarnya, Jumat (2/01/2026).

Pemangkasan DD akan berlangsung selama 6 tahun, sesuai dengan tenor angsuran dana pinjaman permodalan untuk KDMP. Adapun besaran pinjaman yang bisa diajukan desa mulai dari Rp500 juta hingga Rp3 miliar.

"Kami sangat setuju dengan program KDMP, tapi desa juga memiliki program yang berasal dari usulan masyarakat yang harusnya juga menjadi prioritas," tuturnya.

Berbagai program desa yang berasal dari usulan masyarakat, terpaksa tidak dapat dilaksanakan. Bahkan program pembangunan infrastruktur desa sudah tidak ada lagi.

Baca juga:
Ratusan CJH Trenggalek Belum Lolos Istitha'ah

"Kami hanya menerima DD sebesar Rp 200 sampai Rp 300 juta dalam satu tahun. Anggaran ini sudah habis untuk program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem hingga posyandu," terangnya.

Bahkan pada tahun 2025, ada 41 desa di Trenggalek yang sudah menjalankan program sebelum adanya kebijakan pemangkasan DD. Namun DD dipotong di tengah jalan, dan menyisakan masalah hutang di desa.

"Banyak desa di Trenggalek yang akhirnya memiliki hutang, karena DD dipotong di tengah jalan. Pendapata Asli Desa (PADes) tidak mungkin cukup untuk membayar hutang program desa," jelasnya.

Baca juga:
Tren Penyakit Gagal Ginjal Naik di Trenggalek, Pasien Termuda Usia 15 Tahun

Puryono memastikan, jika DD tetap dipangkas oleh pemerintah pusat, maka banyak program desa yang tidak bisa dijalankan. Berbagai usulan program desa yang disepakti dalam Musyawarah Desa (Musdes) tidak dapat direalisasikan.

"Kami berharap kembalikan DD sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa 10 persen APBN diprioritaskan untuk desa dan jangan dipotong untuk program lain. Ini sangat merugikan desa," pungkasnya.