jatimnow.com - Polda Jatim mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur pada Jumat (22/11/2024).
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah kerja Polda Jatim.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
"Hasilnya, ada 28 kasus yang diungkap dangan jumlah tersangka sebanyak 41 orang," ujar Farman.
Menurutnya, dari 28 kasus tersebut, terdapat 21 kasus TPPO berkaitan praktik tenaga kerja migran. Sementara 7 kasus lainnya berkaitan dengan kasus TPPO pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: 4 Tersangka TPPO Diringkus Polda Jatim, Korban di Myanmar Main TikTok Minta Dipulangkan
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Farman, terungkap ada balai pelatihan kerja yang menyalurkan tenaga kerja migran keluar negeri secara ilegal.
"Seperti beberapa perkara di Blitar dan Kediri ini seolah-olah membuat badan latihan kerja tapi mengirimkan tenaga migran keluar negeri," jelasnya.
"Juga ada modusnya secara perseorangan yang mengirimkan tenaga kerja migran keluar negeri, biasanya ini karena ada keluarganya atau temannya yang sudah berada di luar negeri sehingga mengajak saudaranya yang ada di Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Nenek 58 Tahun di Lamongan Otaki Perdagangan Orang ke Malaysia
Sementara itu, terkait kasus TPPO sebagai PSK (pornografi) umumnya dilakukan melalui media sosial atau melalui aplikasi seperti Michat dan lainnya. Umumnya, para pelaku yang diamankan adalah para mucikari dan juga beberapa pelaku lainnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, uang senilai Rp10.745.000, 53 buah HP, Printer, PC dan Keybord, 3 Laptop, Celurit, 11 Buku Administrasi, 5 Stempel, 8 KTP, 11 KK, 7 Akta Lahir, 9 Ijazah, 7 Akta Nikah, 19 Paspor, 14 Visa, 8 Surat Ijin Keluarga, 33 Kondom, 7 Kartu Akses Kamar, 3 Sprei, 3 Handuk, 2 pakaian dalam dan 2 strip pil KB.