Pixel Code jatimnow.com

Pria Sampang Jual 3 Wanita ke Arab Saudi Senilai Rp15 Juta/Orang

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Pelaku TPPO di Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pelaku TPPO di Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 Orang wanita asal Lombok menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Sampang. Mereka hendak dijual oleh F (47), asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, ke Arab Saudi.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan 3 korban, yakni S (39), D (32), dan P (38) asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Tiga korban telah berada di Sampang selama 5 bulan dan ditampung oleh pelaku.

"Menurut pengakuan korban mereka ditampung selama 5 bulan disini dan hendak dijual ke Arab Saudi," ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Hendro mengatakan, F memperoleh korban dari rekan lainnya di Lombok, yakni M dan B yang kini menjadi DPO. 2 rekan F itu menjual para korban senilai Rp15 juta per orang pada F.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan

"Mereka diiming-imingi akan dikirim ke Arab dan Dubai untuk bekerja. Bahkan korban diiming-imingi tidak perlu membayar apapun untuk mau bekerja disana," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, setelah mendapatkan 3 korban itu, F hendak mengirim korban ke AH dengan dijual seharga Rp40 juta per orang. Beruntung, para korban berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke luar negeri.

Baca juga:
Desa Binaan, Upaya Imigrasi Bangkitkan Kesadaran Cegah TPPO dan TPPM

"Kami amankan pelaku dan kami akan pulangkan korban ke rumahnya, seluruh biaya akan kami cover," pungkasnya.

Atas tindakan itu, pelaku dituntut pasal UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.