jatimnow.com - Polisi menemukan bungker rahasia berisi 2 brankas berisi 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp230,9 juta. Temuan ini didapat dari pengembangan penggerebekan di Kampung Narkoba, Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan penggeledahan terbaru pada Senin (25/11/2024) di Kampung narkoba kawasan Kunti, pihaknya menemukan bungker narkoba yang menjadi pusat penyimpanan barang haram.
Dalam bungker tersebut, polisi menemukan 2 brangkas berisi 1 kilogram sabu dan uang Rp230,9 juta, juga sejumlah peralatan pendukung seperti mesin pres, timbangan, dan buku catatan transaksi.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Pemilik (barang tersebut diduga) bandar besar MS dan RS kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kami mengimbau MS dan RS segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas," tegas AKBP William.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi besar-besaran yang dilakukan sebelumnya.
"Jalan Kunti ternyata bukan hanya tempat transaksi, tetapi juga lokasi penyimpanan besar-besaran narkoba," jelasnya.
William menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (13/11/2024) dengan penangkapan tiga bandar besar yakni DH dan LL, pasangan suami istri, ditangkap di Jalan Platuk, Donomulyo. Kemudian BG, anak buah mereka, diamankan di Jalan Irawati, Surabaya.
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Dari ketiganya, polisi menyita, 52 poket sabu dengan berat total 43,58 gram. Uang tunai Rp6,25 juta dan 4 unit ponsel.
Selanjutnya, polisi menangkap DW, seorang residivis kasus narkoba 2018, pada 1 November 2024 di Jalan Buntaran, Tandes. DW diketahui mendapatkan sabu dari jaringan di Jalan Kunti. Barang bukti yang diamankan dari DW berupa empat paket sabu seberat 1,7 gram, uang tunai Rp 350 ribu, dan satu ponsel.
Setelah itu, pada Jumat (22/11/2024), polisi menggerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti dan menangkap 2 pengedar, FD dan HS, beserta 23 pengguna narkoba. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 poket sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp150 ribu turut diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskoba Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak menggerebek sebuah kawasan diduga sarang narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Jumat (22/11/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 orang berhasil diamankan, terdiri dari dua pengedar dan 23 pengguna. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 57 paket sabu-sabu sebagai barang bukti.