jatimnow.com - Ditreskoba Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak menggerebek sebuah kawasan diduga sarang narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Jumat (22/11/2024) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan langkah serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
“Kami berkomitmen membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas narkoba,” tegas Robert.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 orang berhasil diamankan, terdiri dari dua pengedar dan 23 pengguna.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 57 paket sabu-sabu sebagai barang bukti.
Sementara itu berdasarkan hasil tes urine, 17 orang di antara para tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.
Baca juga:
Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Robert juga menambahkan ke depan ia berencana bakal mengubah stigma buruk kampung narkoba di Jalan Kunti.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” ujarnya.
Baca juga:
Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
Penggerebekan ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas terhadap peredaran narkoba di Surabaya, sekaligus langkah awal untuk menjadikan Jalan Kunti sebagai kampung bebas narkoba.
“Dengan penggerebekan ini, kami harap peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di Jalan Kunti, dapat ditekan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan generasi muda,” tutup Robert.