Pixel Code jatimnow.com

Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa saat mengungkap kasus rumah produksi narkoba (Foto: Polda Jatim for Jatimnow.com)
Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa saat mengungkap kasus rumah produksi narkoba (Foto: Polda Jatim for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur gerebek rumah pembuatan obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Ditreskoba Polda Jatim berhasil membongkar dan menggerebek rumah produksi obat-obatan terlarang yang beroperasi di Surabaya.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti," kata Dirmanto, pada Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan 2 pelaku berinisial ADH dan MY.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut, polisi mendapatkan informasi adanya sebuah tempat atau rumah yang digunakan untuk memproduksi narkoba," ujar Robert.

Sebelumnya, menurut Robert, tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Kemudian ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022.

Dalam kasus ini untuk produksi, lanjut Robert, tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang ( DPO).

Sebelumnya, MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan. Kemudian tersangka mendapat kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya digunakan untuk home industry pil carnophen serta pil berlogo LL.

Baca juga:
Warga Jember Bakar Gubuk di Lahan Pemkab, Kerap jadi Lokasi Transaksi Okerbaya

"WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya," ujarnya.

"Selain itu, sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil berlogo LL," tambahnya

Saat penggerebekan dirumah tersebut, lanjut Robert, pihaknya mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi sabu seberat 8.929,191 gram, kemudian 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram.

Selanjutnya, ada juga 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram.

Baca juga:
700 Butir Pil Trex Disita Polres Situbondo, Seorang Terduga Pengedar Okerbaya Ditangkap

Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti.

"Ini kami dapatkan dari tangan tersangka ADH. Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp23,15 miliar," benernya.

Atas pengungkapan ini, Robert menaksir telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pungkasnya.