Banggar DPR RI Turun Bahas Pemberlakuan PPN 12 Persen di Jatim

Kamis, 28 Nov 2024 13:35 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Pembahasan PPN 12 Persen antara Banggar DPR RI dengan Pemprov Jatim di Grahadi Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI membahas rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bersama Pemprov Jatim. 

Pertemuan ini juga didampingi Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. Agenda ini berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/11/2024).

Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai, kebijakan PPN 12 persen ini telah sesuai dengan undang-undang. Namun untuk pelaksanaan undang-undang itu masing menunggu Presiden.

Baca juga: 4 Bidang yang Tak Terdampak PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya

"Kita tunggu dari keputusan Presiden (Prabowo) jadi apa yg disampaikan oleh pejabat dari Kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan) terkait apakah ditunda apakah hal-hal yg mungkin dilakukan penundaan kemudian ada bansos itu kita menunggu keputusan dari keputusan presiden," ujar Wihadi.

Wihadi berdiri ditengah bersama Adhy Karyono (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

"Jadi ini hal yang perlu kami sampaikan dan itu adalah kewenangan dari eksekutif, kami sendiri dari legislatif menunggu keputusan eksekutif," tambah Wihadi.

Baca juga: Program Desa Berdaya Lahirkan 432 Ikon Wisata Desa Baru di Jatim

Wihadi menambahkan, pemberlakuan PPN 12 persen ini nantinya tidak dikenakan pada seluruh sektor. Ada beberapa pengecualian. 

\

"Jadi PPN-nya (yang) tidak akan naik, itu adalah bidang kesehatan, kemudian bahan pokok itu memang dibebaskan PPN-nya, jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan dan juga jasa-jasa itu memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya," lanjut politisi Gerindra dapil Bojonegoro-Tuban itu.

Ditanya mengenai sikap parlemen atau legislatif dengan kebijakan PPN 12 persen tersebut, Wihadi memberi sinyal setuju. 

Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Resmikan Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim

"Ini adalah merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Presiden. Jadi kami menunggu keputusan daripada Presiden," tegasnya.

"Pada prinsipnya bahwa kami sebagai parlemen menunggu karena undang-undang ini kan memang keputusan 12 persen ada di undang-undang. Dan itu undang-undang mengatakan 12 persen berlaku mulai 1 Januari. Dan itu tentu keputusan dari Presiden, bagaimana kebijakan dari Presiden," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler