jatimnow.com - Pemerintah pusat mulai menaikkan Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, ada 4 bidang yang ternyata tak terdampak dalam kenaikan PPN tersebut.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kenaikan PPN tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi PPN-nya (yang) tidak akan naik, itu adalah bidang kesehatan, kemudian bahan pokok itu memang dibebaskan PPN-nya, jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan dan juga jasa-jasa itu memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya," ucap Wihadi, di Grahadi Surabaya, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Banggar DPR RI Turun Bahas Pemberlakuan PPN 12 Persen di Jatim
Secara spesifik, PPN 12 persen ini tidak berlaku pada jenis makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Kemudin jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa. Meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: 45 Anggota DPRD Kota Malang 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dan, jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Baca juga: Ketua Gerindra Bojonegoro Raih Suara Terbanyak di Dapil 6
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN). Diantaranya jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum di darat dan air.
Serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, dan jasa tenaga kerja.
"Ini adalah merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Presiden. Jadi kami menunggu keputusan daripada Presiden," pungkas politisi Gerindra dapil Bojonegoro-Tuban itu.