Pixel Code jatimnow.com

Jenis Barang yang Dikenai PPN 12 Persen

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pemerintah memberlakukan kenaikan pajak 12 persen pada barang-barang mewah. Keputusan tersebut diatur dalam Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Dalam UU PPN pasal 8, PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. 

Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. 

Sedangkan PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Pengertian Menghasilkan Barang

1. Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga

2. Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak.

3. Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain.

4. Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya.

5. Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

6. Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.

Pertimbangan Barang Dikenai PPnBM

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:

1. Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.

2. Pengendalian konsumsi barang mewah

perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.

Baca juga:
4 Hal yang Tak Terdampak PPN 12 Persen di 2025

3. Pengamanan penerimaan negara.

Jenis Barang Mewah

1. Barang yang bukan barang kebutuhan pokok.

2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

3. Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Barang Mewah yang Dikenakan PPnBM

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.

Baca juga:
DPR RI asal Bangkalan Dukung PPN Naik jadi 12 Persen, Ini Alasannya

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

4. Kelompok balon udara.

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Besaran Tarif PPnBM

Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.