jatimnow.com - Pemerintah pusat mulai menaikkan Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hari ini, 1 Januari 2025. Ada 4 bidang yang ternyata tak terdampak dalam kenaikan PPN tersebut.
1. Makanan & Minuman
Secara spesifik, PPN 12 persen ini tidak berlaku pada jenis makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Aset
Seperti, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
3. Bahan Pokok
Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Baca juga:
Jenis Barang yang Dikenai PPN 12 Persen
4. Jasa
Meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Baca juga:
DPR RI asal Bangkalan Dukung PPN Naik jadi 12 Persen, Ini Alasannya
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN). Diantaranya jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum di darat dan air.
Serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, dan jasa tenaga kerja.
URL : https://jatimnow.com/baca-74423-4-hal-yang-tak-terdampak-ppn-12-persen-di-2025