UMK Surabaya 2025 Naik jadi Rp5 Juta?

Selasa, 10 Des 2024 15:38 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Ilustrasi aktivitas buruh pabrik (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Surabaya tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp307.156,14.

Usulan kenaikan UMK ini dilandasi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Anggota Dewan Pengupahan Surabaya Nuruddin Hidayat mengatakan, usulan kenaikan UMK akan meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih stabil, sesuai amanat Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: UMK Surabaya Naik jadi Rp5 Juta, Disnaker: Sesuai Presiden

"Rekomendasi kenaikan 6,5% ini kami harapkan dapat memperkuat daya beli buruh sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%," ujar Nuruddin, Selasa (10/12/2024).

Namun, kenaikan UMK kali ini nampaknya akan ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), karena memiliki landasan yang berbeda. 

APINDO, lanjut Nuruddin, berpedoman pada formulasi PP No. 51 Tahun 2023, mereka mengusulkan kenaikan hanya sebesar 2,3% atau Rp108.682, sehingga UMK Surabaya tahun 2025 menjadi Rp4.834.165.

Baca juga: Apindo Ponorogo Tegas Tolak Potongan Gaji untuk Tapera

Terkait UMSK 2025, Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan 125 jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Usulan UMSK terbagi dalam tiga golongan. 

\

Golongan pertama perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai UMSK Rp5.535.898,65 (10% lebih tinggi dari UMK). Golongan kedua perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berstatus perusahaan terbuka (PMDN Tbk.) dengan nilai UMSK Rp5.460.409,13 (8,5% lebih tinggi dari UMK).

Golongan ketiga perusahaan PMDN non-UMKM dengan nilai UMSK Rp5.359.756,42 (6,5% lebih tinggi dari UMK). 

Baca juga: Daftar Besaran UMK di Jatim Tahun 2024, Daerahmu Piro?

"Rekomendasi ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur penetapan UMSK untuk perusahaan dengan karakteristik khusus,” tambah Nuruddin.

Di sisi lain, Nuruddin mengakui, pihaknya pesimis, APINDO akan sepakat dengan usulan ini. APINDO memandang tidak ada perusahaan di Surabaya yang memenuhi kriteria untuk menerapkan UMSK.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler