jatimnow.com - Pelaksanaan eksekusi di Hotel Garden Palace di Jalan Yos Sudarso Surabaya ricuh, Kamis (19/12/2024).
Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) dibantu aparat Polrestabes Surabaya yang mengamankan jalannya eksekusi diadang sejumlah orang berpakaian preman.
Pantauan jatimnow.com di lokasi proses eksekusi yang semula kondusif berubah tegang setela Juru Sita PN Surabaya Darmanto selesai membacakan salinan putusan pengadilan.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Petugas yang hendak masuk untuk melakukan eksekusi pengosongan hotel mendapatkan pengadangan dari sejumlah orang. Bahkan pintu lobi hotel digembok dan ditutup sejumlah barang. Aksi saling dorong hingga pelemparan pun tak terhindarkan.
Kuasa hukum pemohon Lardi menjelaskan, bahwa pihaknya mewakili dari PT Tunggal Unggul Lestari (TUL) sebagai pemenang lelang untuk melakukan eksekusi terhadap hotel yang sebelumnya dilelang oleh Bank Victoria melalui mekanisme pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Kami sebagai pemenang lelang, hotel ini telah di lelang sekira Rp217 miliar,” kata Lardi, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan
Meski telah menang lelang, kliennya (PT TUL) belum dapat menguasai hotel tersebut sehingga diajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, terbitlah petenapan pengadilan nomor: 25/EKS/2024/PN.Sby. untuk melaksanakan eksekusi lelang.
"Kita taat peraturan kok dan eksekusi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu, salah satu pengelola Hotel Garden Palace, Piter menyayangkan adanya eksekusi yang dilakukan hari ini. Menurutnya dalam perkara ini masih ada proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya.
Baca juga: 6 Rumah Aset PT KAI Jember Dieksekusi, Diwarnai Adu Mulut Petugas dan Penghuni
Selain itu, pihak manajemen juga merasa keberatan sebab nilai aset dari hotel tersebut mencapai Rp500 miliar lebih. Namun hanya dilelang dengan kisaran harga Rp200 an miliar.
"Padahal nilai selisihnya yang Rp300 miliar bisa digunakan untuk membayar hak karyawan, maupun kreditur maupun hak-hak yang lain. Ada ratusan karyawan yang masih bekerja dan mencari nafkah di hotel ini, bagaimana nasib mereka bilamana hotel ini di eksekusi," ujarnya.
Sementara itu, petugas Jurusita akhirnya berhasil melakukan eksekusi dan mengosongkan hotel setelah pintu lobi hotel yang digembok dipecahkan oleh petugas. Hingga saat ini proses pengosongan hotel masih berlangsung.