Ralat

Tersangka Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Dijerat Pasal Ini

Kamis, 15 Mar 2018 23:06 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Polisi memamerkan senjata airgun milik RM/Foto: Narendra Bakrie

jatimnow.com - Akibat menembaki mobil pejabat Pemkot Surabaya dengan senjata airgun laras panjang, RM dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

RM dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP jo 406 KUHP. "Perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan kepada jatimnow.com, Kamis (15/3/2018) malam.

Polisi juga telah menetapkan pengusaha muda otomotif yang menembaki mobil Toyota Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi itu sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Kesaksian Warga Pada Drama Penyergapan Komplotan Pencuri Mobil

"Sudah 1 x 24 jam, status yang bersangkutan naik menjadi tersangka," jawab Rudi.

Innova hitam L 88 EC diberondong tembakan dari senjata airgun laras panjang. Akibat terjangan ball bullet metal atau mimis 4,5 mm, sejumlah titik belakang mobil rusak. Demikian pula kaca pecah.

Diduga ia kecewa setelah tempat usahanya di Ketintang Madya ditertibkan karena melakukan pelanggaran. Mobil yang tengah parkir di rumah Ery di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan pun diberondong tembakan.

Baca juga: Baku Tembak dengan Polisi, 4 Begal di Tuban Tewas Tertembus Peluru

Anak pengusaha terkenal itu juga ditahan di Mapolrestabes Surabaya mulai malam ini. 

\

Polisi melakukan penahanan karena mengacu pada Pasal 21 KUHAP bahwa, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

RM ditangkap tim gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Surabaya di dekat Bundaran Waru pada Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Peristiwa penembakan terjadi sekitar Pk 13.00 Wib.

Baca juga: Hakim Vonis Ringan Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya

"Kami sudah memintai keterangan 5 orang sebagai saksi. Seperti satpam, korban, Satpol PP," ujar Rudi.

Ia menambahkan, petugas Satpol PP itu sempat mendengar ancaman dari pelaku, ketika penertiban bengkel motor gede (moge) di Jalan Ketintang Madya No 111, beberapa waktu lalu.

Reporter: Rois Jajeli
Editor: Budi Sugiharto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler