Pixel Codejatimnow.com

Hakim Vonis Ringan Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya

 Reporter : Erwin Yohanes
Terdakwa Royce mendengarkan putusan hakim
Terdakwa Royce mendengarkan putusan hakim

jatimnow.com - Sidang kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi memasuki memasuki agenda vonis.

Royce Muljanto, terdakwa, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya 3 bulan penjara.

Baca juga: Mobil Ditembaki, Pejabat Pemkot Surabaya Diperiksa Polisi

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Anne Rusiana menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana 2 bulan penjara," ujarnya di ruang Garuda 1, PN Surabaya Selasa, (31/7/2018).

Mendengar putusan ini, terdakwa Royce Muljanto yang menggunakan kemeja putih tampak tenang.

Baca juga: Mobil Ditembaki Membabi-buta, Pejabat Pemkot ini Mengaku Tak Gentar

Hakim pun menanyakan tanggapan terdakwa atas putusannya ini. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa pun menjawabnya dengan pikir-pikir.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Hal senada diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. "Kami juga pikir-pikir," pungkasnya.

Dengan demikian, baik terdakwa maupun jaksa hanya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima ataupun banding.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasa 406 KUHP tentang pengerusakan dengan sengaja.

Sebelumnya, mobil Ery Cahyadi, pejabat Pemkot Surabaya, Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu (14/3/2018).

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya.

Royce melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel moge miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya. 

Penulis/Editor: Erwin Yohanes