jatimnow.com - Polisi mengamankan 35 batang tanaman ganja di sebuah rumah kosong berlantai dua di Dusun Demeling, Gedangan, Sidoarjo.
Kapolsek Gedangan Kompol Rochsulullah mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan warga sekitar. Setelah itu anggota kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran dan melakukan penyelidikan oleh anggota Polsek.
"Polisi menemukan sejumlah 35 tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Tanaman ganja tersebut berada di lantai dua rumah kosong," ucapnya Senin (23/12/2024).
Baca juga: Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba
Belum diketahui siapa penanam ganja tersebut. Pihaknya menduga, tanaman ganja tersebut tumbuh dengan sendirinya.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Satu tahun yang lalu, tanaman ganja itu juga sempat tumbuh di tempat yang sama dan sudah dilaporkan ke aparat, saat ini tanaman tersebut kembali tubuh dengan jumlah yang cukup banyak," jelasnya.
Tanaman ganja sebagai barang bukti sementara diamankan di Polsek Gedangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Mengenai hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kasat dan Kapolres Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.