jatimnow.com - Polisi mengamankan 35 batang tanaman ganja di sebuah rumah kosong berlantai dua di Dusun Demeling, Gedangan, Sidoarjo.
Kapolsek Gedangan Kompol Rochsulullah mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan warga sekitar. Setelah itu anggota kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran dan melakukan penyelidikan oleh anggota Polsek.
"Polisi menemukan sejumlah 35 tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Tanaman ganja tersebut berada di lantai dua rumah kosong," ucapnya Senin (23/12/2024).
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
Belum diketahui siapa penanam ganja tersebut. Pihaknya menduga, tanaman ganja tersebut tumbuh dengan sendirinya.
Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
"Satu tahun yang lalu, tanaman ganja itu juga sempat tumbuh di tempat yang sama dan sudah dilaporkan ke aparat, saat ini tanaman tersebut kembali tubuh dengan jumlah yang cukup banyak," jelasnya.
Tanaman ganja sebagai barang bukti sementara diamankan di Polsek Gedangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya
"Mengenai hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kasat dan Kapolres Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.