jatimnow.com – Momen Natal membawa kabar baik bagi 3 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo yang mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Salah satu penerima remisi adalah narapidana kasus korupsi, sementara 2 warga binaan adalah terpidana kasus narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengungkapkan bahwa ketiga warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.
“Satu di antaranya terlibat tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana bergulir PNPM-MP di Desa Jurug, Kecamatan Sooko,” jelas Agus, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: 7 Napi Lapas Tulungagung Disusulkan Terima Remisi Natal
Ketiga warga binaan itu adalah Wahyu Eman Tuahta Tarigan S (terpidana kasus narkotik), Tom Aditama Uneputty (terpidana kasus narkotik) dan Catur Setya Yuana (terpidana kasus korupsi).
2 warga binaan kasus narkotik merupakan pindahan dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, dengan masing-masing menjalani vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Catur Setya Yuana divonis 3 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Menurut Agus, setiap penerima remisi telah menjalani 2/3 masa pidana, memiliki kelakuan baik, serta aktif dalam program pembinaan.
“Masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan,” tambahnya.
Salah satu penerima remisi, Tom Aditama, mengungkapkan rasa syukurnya.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
“Terima kasih telah memotong masa tahanan saya,” ujarnya.
Rutan Kelas IIB Ponorogo memastikan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan untuk mendorong perilaku positif warga binaan selama masa tahanan.