jatimnow.com - Sukono (40), warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi harus meringkuk di penjara.
Pasalnya, ia diketahui masih menjadi pengecer arak jowo (Arjo) di rumahnya Jalan Bernadip.
"Banyak informasi bahwa memang di rumah tersangka menjual Arjo. Didatangi oleh petugas yang patroli," kata Kapolsek Ngawi, AKP Kristanto Widhi Nugraha kepada jatimnow.com , Jumat (16/3/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Setelah didatangi, lanjut ia, pelaku sempat mengelak. Karena memang di depan rumah tidak ada Arjo.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Namun, digeledah lebih lanjut, di dalam rumahnya bagian dapur didapati Arjo ditaruh di jerigen sebanyak 25 liter.
Juga ada paket mini yakni 12 botol air mineral kecil dengan ukuran 600 mililiter atau 22 liter totalnya. "Kalau ditotal ada 37 liter yang di rumah tersangka," tegasnya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Ia menjelaskan, tersangka dikenai pasal 4 (2) Jo 28 (1) Perda Nomor.10 Tahun 2012 Tentang Wasdal Peredaran dan penjualan miras.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes