jatimnow.com - Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, pagi ini Jumat (10/1/2025) mengambil Sumpah/ Janji Jabatan Notaris Baru dan Pengganti Di Jawa Timur. Empat orang notaris, antar lain tiga notaris baru dan satu notaris pengganti diambil sumpahnya di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa peran notaris sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Sebagai Notaris harus selalu menjaga integritas dalam bekerja dan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas jabatan,” terangnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum dan Pj Gubernur Jatim Bahas Sinergi Hukum hingga Imigrasi
Hal mendasar yang wajib diperhatikan oleh para notaris adalah kepatuhan dalam menyusun reportorium serta pembendelan minuta akta dengan baik dan benar.
“Kelalaian atau ketidakpatuhan notaris dalam dua hal ini dapat menimbulkan persoalan dikemudian hari, yang berujung pada sanksi jabatan,” terangnya.
Oleh karena itu, tambahnya, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur membangun Aplikasi Pelaporan Notaris yang dapat dipergunakan untuk menyampaikan laporan bulanan dan sekaligus dapat berfungsi sebagai reportorium ataupun buku klapper.
“Dan juga yang tidak kalah penting, notaris wajib memahami Prinsip-prinsip Mengenali Pengguna Jasa, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Permenkumham RI nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris,” ujarnya.
Pemahaman ini penting sekali bagi notaris agar notaris dapat terlindung dari klien yang beritikad buruk dan memanfaatkan jasa notaris dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kakanwil juga mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas jabatan notaris nantinya haruslah waspada dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta memegang teguh aturan yang berlaku.
“Patuhi peraturan dan kebijakan, itu adalah yang utama,” pesannya.
Baca juga: Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Kian Mudah Diakses
Usai melantik, Haris menerima kunjungan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Jatim bersilahturahmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pagi ini. Audiensi dihadiri oleh pimpinan dari kedua pihak untuk membahas berbagai isu penting terkait profesi notaris di wilayah Jawa Timur.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta Kepala Subbag AHU Kemenkumham Jatim, Pahlevi Witantra. Delegasi dari INI Jawa Timur dipimpin oleh Ketua Pengwil INI Jatim, Isy Karimah Syakir, bersama beberapa notaris lainnya.
Salah satu agenda utama dalam audiensi ini adalah memperkenalkan pimpinan baru di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kepada delegasi INI Jawa Timur.
Dalam pembahasan, kedua pihak membahas sejumlah isu aktual yang tengah berkembang di dunia notaris, antara lain mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan usia pensiun notaris. Hingga pengangkatan notaris baru yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif.
"Kami juga menaruh atensi terhadap pentingnya pengisian jabatan anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang masa tugasnya telah berakhir," urai Haris.
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Jatim Sidak Lapas Dini Hari, Pastikan Pengiriman Makanan Aman
Selain itu, audiensi juga membahas harapan untuk mengakhiri dualisme organisasi INI yang dapat mempengaruhi soliditas dan profesionalisme para notaris.
"Kami berharap langkah-langkah konsolidasi yang tengah dilakukan dapat memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas profesi notaris," harap Isy.
Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang lebih intensif dalam bidang pelayanan hukum. Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga menyampaikan rencana kolaborasi pembinaan bagi notaris di wilayah Kediri, yang akan melibatkan Direktur Perdata Ditjen AHU untuk mendukung kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan INI Jatim dapat terus berjalan dengan baik demi memperkuat sistem hukum dan profesi notaris di wilayah Jawa Timur.