5 Fakta Guru di Sumenep Diancam Sajam dan Motornya Dibakar

Selasa, 14 Jan 2025 15:05 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Motor korban yang dibakar pelaku. (Foto: tangkapan layar)

jatimnow.com - Pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, seorang guru berinisial MN menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam dan pembakaran motor di Kecamatan Arjasa, Sumenep.

1. Ancaman dan motor dibakar

Pelaku yang berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, diduga mengancam korban dengan sebilah parang dan kemudian membakar sepeda motor Suzuki Spin milik korban.

2. Kronologi

Kejadian bermula ketika MN baru pulang bekerja dan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah pelaku, AQ tiba-tiba menghalangi jalan, mengeluarkan ancaman lisan, dan mengayunkan parang ke kepala korban.

Baca juga: Mutasi Jajaran Polres Sumenep, Ini Daftarnya

Tak berhenti di situ, pelaku juga menyabetkan parang ke pipi korban untuk menakut-nakuti, sebelum akhirnya membakar motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.

"Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Polres Sumenep Periksa Bus dan Tes Urine Sopir, Antisipasi Kecelakaan

\

3. Motif

AK Widiarti menyatakan bahwa motif dari tindakan AQ adalah rasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, MN disebut-sebut menyampaikan hal negatif tentang AQ di hadapan siswa-siswa saat upacara bendera di sekolah.

Hal inilah yang diduga menjadi pemicu amarah pelaku, yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Ditangkap gegara Edarkan Sabu

4. Barang bukti

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian dan rumah pelaku. Di antaranya adalah sebilah parang dengan panjang 79 cm dan gagang kayu berbentuk kepala naga, serta sepeda motor Suzuki Spin yang hangus terbakar. Selain itu, polisi juga mengamankan STNK dan BPKB motor atas nama Mamik Sumiasih.

5. Ancaman penjara 10 tahun

Tersangka AQ telah ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. AQ terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas perbuatannya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sumenep

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler