jatimnow.com - Palang perlintasan kereta api di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji tidak ditutup saat kereta api (KA) Wijayakusuma melintas. Akibatnya, minibus milik Aqib, warga Desa Tisnogambar, menghantam kereta api.
Peristiwa naas ini terjadi Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.22 WIB, tepat di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 125 antara Stasiun Bangsalsari - Stasiun Rambipuji.
Minibus dengan nomor polisi P 1361 TMI warna silver yang dikendarai Aqib dari arah timur mengalami rusak di bagian depan, setelah menghantam KA Wijayakusuma.
Baca juga: Truk Gandeng di Blitar Tertabrak Kereta Api
"Mobil mengalami rusak parah, karena sirine perlintasan tidak berbunyi dan palang pintu tidak tertutup," kata Aiptu Supriyanto.
Sedangkan, Manager Hukum dan Humas KAU Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhenti, sebelum melintasi perlintasan sebidang kereta api dan mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 yang menyatakan, di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ini disampaikan Cahyo Widiantoro, menyusul kecelakaan KA Wijayakusuma tujuan Stasiun Ketapang oleh kendaraan minibus, sehingga perjalanan terganggu.
Baca juga: Ambulans RSUD Gambiran Kota Kediri Tertabrak KA Matarmaja, Sopir Tewas
KA Wijayakusuma pun harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana guna memastikan lokomotif dan kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan.
KA Wijayakusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan 6 menit untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk masinis yang bertugas dan semua penumpang dalam kondisi selamat.
Cahyo Widiantoro pun menegaskan, palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas.
Baca juga: Kecelakaan KA Argo Bromo di Bojonegoro, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum
"Tetapi merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009," ungkapnya.
"Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya.