jatimnow.com-Aktivitas belajar mengajar di SDN Pecoro 02, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, sempat terganggu setelah pintu gerbang sekolah disegel oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan, Selasa (24/2/2026).
Akibat penyegelan tersebut, sejumlah siswa sempat tertahan di luar gerbang dan tidak bisa masuk ke lingkungan sekolah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyegelan diduga dilakukan oleh empat orang yang mengaku ahli waris tanah. Mereka bahkan memasang banner larangan masuk dengan alasan lahan masih dalam sengketa.
Menanggapi kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang berjalan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ervan Setiawan, mengatakan pendidikan anak tidak boleh menjadi korban tarik-menarik sengketa lahan. Menurutnya, pemerintah daerah memprioritaskan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sembari tetap menghormati proses persidangan.
“Prinsip kami memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi, terlepas dari perkara yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya.
Baca juga:
Kejahatan Online Meningkat, Indosat Hadirkan IM3 SATSPAM+
Ervan meminta seluruh pihak yang bersengketa menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi mengganggu fasilitas publik, terlebih yang menyangkut kepentingan anak-anak.
Ia menegaskan, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Ini bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, melainkan tanggung jawab kita semua,” katanya.
Baca juga:
Pemkab Jember Fasilitasi Warga Bertemu BPN, Bahas Solusi Banjir
Pemkab Jember menyebut proses gugatan masih panjang dan dalam waktu dekat akan memasuki agenda pembuktian pada sidang yang dijadwalkan Kamis pekan ini.
Bagian Hukum Pemkab Jember juga tengah mengevaluasi kemungkinan langkah lanjutan atas penyegelan sepihak tersebut, termasuk opsi somasi atau upaya hukum lain, dengan tetap mempertimbangkan jalannya persidangan.
Sementara itu, aktivitas belajar mengajar diupayakan tetap berjalan agar siswa tidak kembali terdampak akibat polemik sengketa lahan tersebut.