jatimnow.com - Polres Gresik menggelar razia miras dan prostitusi di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Razia Dipimpin Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, sebagai bentuk respons cepat Polres Gresik atas keluhan masyarakat saat acara Jumat Curhat, Jumat (31/1/2025).
Merespons keluhan tersebut, pada Jumat (31/1) malam, Polres Gresik langsung menerjunkan Unit Turjawali Sat Samapta untuk melakukan penyisiran di beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo.
Dari razia ini petugas menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal di sejumlah warung. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.
Baca juga: Polres Gresik Kirim Bus SIM Keliling Beri Layanan untuk Warga Bawean
Tak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penyisiran ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Di tempat tersebut, petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung.
Dari hasil operasi, 6 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi turut diamankan, beserta sejumlah kartu identitas mereka.
Baca juga: 12 Angkutan Barang di Gresik Kena Tilang gegara Langgar Jam Operasional
AKP Heri Nugroho mengatakan timnya bergerak cepat karena pada pukul 22.00 WIB, Command Center Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas warung karaoke yang menjual miras serta dugaan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Heri Nugroho bersama tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan beberapa individu yang terlibat dalam peredaran miras maupun prostitusi.
Setelah diamankan, para pelanggar dikenai tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Tim Gabungan Cari Nelayan yang Hilang Akibat Kecelakaan Laut di Bawean Gresik
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan prostitusi ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.