Lha Kok Isok?

2 Pencuri di Bangkalan Embat Segala Macam Barang: LPG, Fingerprint juga Motor

Minggu, 09 Feb 2025 13:39 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Salah satu lokasi tempat kedua pencuri beraksi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - 2 Pencuri ini memang cukup kreatif. Lihat saja, barang-barang yang berhasil diembat. Tak hanya barang di warung, tapi juga tabung LPG, fingerprint, speaker, bahkan juga motor.

Kedua pelaku, yaitu MS (29) ini adalah warga Kampung Rongleber Desa Morombuh, Kwanyar dan MN (30) warga Dusun Seppek Barat Desa Dlemer, Kwanyar, Bangkalan, berhasil diringkus polisi setelah ketahuan mencuri barang di sebuah warung di Kecamatan Tragah.

Ceritanya begini, saat melewati sebuah warung di kawasan Kecamatan Tragah, kedua sohib in crime ini saling melemparkan kode kedipan mata untuk mulai beraksi.

Baca juga: Curi 125 Kilogram Tepung, Pria Bangkalan Diringkus Polisi

Mereka pun mulai menjalankan langkah-langkah cara mencuri yang selama ini menjadi SOP teknik mencuri mereka. Namun, sebelum sempat kabur, aksi pencurian ini diketahui pemilik warung.

Kedua pelaku pun ditangkap pemilik warung bersama warga setempat, dan langsung diserahkan pada polisi.

"Ya. Mereka tertangkap saat beraksi di sebuah warung di Kecamatan Tragah," ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu (9/2/2025).

Namun rupanya, keduanya tidak hanya beraksi di warung. Mereka bahkan juga membobol sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kwanyar.

Baca juga: 20 Pagar Besi Area Lapangan Sepak Bola Alun-Alun Bangkalan Hilang Dicuri

Usai merusak kunci gedung sekolah, mereka gercep mengambil barang-barang untuk dibawa kabur, seperti tabung LPG, speaker, bahkan juga mesin fingerprint. 

\

Mungkin mereka ingin displin dengan jadwal tetap untuk melakukan aksinya sehingga sampai mencuri alat fingerprint. 

Tetapi bukan hanya barang-barang seperti ini. Pada aksi sebelumnya, mereka juga telah mencuri 2 unit motor di kawasan di Kwanyar. 

Hal ini diketahui polisi saat digeledah pakaian mereka, polisi menemukan sebuah kunci T dari saku celana pelaku. 

Baca juga: Nyamar jadi Sopir Taksi Online, Pria di Ponorogo Curi Ratusan Bungkus Rokok

"Dari hasil keterangan 2 pelaku itu, mereka ternyata sebelumnya melakukan aksi pencurian motor di 2 tempat di Kwanyar," imbuhnya.

Sementara 3 barang yang dicuri dari gedung SD, yaitu LPG, fingerprint dan speaker ditemukan polisi saat menggeledah rumah para pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dituntut pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler