jatimnow.com - Bupati non aktif Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa bebas dalam waktu tiga hari kedepan. Hal ini dikarenakan masa perpanjangan penahanan sudah habis, namun berkas belum dilimpahkan oleh KPK.
Heri Widodo, Mantan kuasa hukum pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo dalam pilkada lalu mengatakan, KPK tidak mempunyai pilihan lain kecuali segera melimpahkan berkas kasus atau membebaskan Syahri Mulyo atas nama hukum.
"Masa penahanan sudah diperpanjang sebanyak 3 kali dan hari Minggu 7 Oktober merupakan batas terakhir penahanan," ujarnya Kamis, (04/09/2018)
Syahri mulai ditahan oleh KPK sejak 9 Juni lalu. KPK sudah memperpanjang masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga total 120 hari. Heri menilai KPK terlalu gegabah menjadikan Syahri sebagai tersangka dalam kasus OTT. Menurutnya saat ditetapkan status Syahri sudah bukan lagi sebagai pejabat dan hanya masyarakat biasa.
"Sesuai KUHP penetapan tersangka harus sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, kalau ini kan belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Heri, KPK hanya mempunyai dua hari efektif untuk segera melimpahkan berkas. Hal ini dikarenakan terjeda hari Sabtu dan Minggu.
"Kecuali kalau sudah berkoordinasi untuk melimpahkan berkas di hari libur baru bisa," imbuhnya.
Meskipun nantinya Syahri akan dibebaskan, namun hal tersebut tidak menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Status Syahri sebagai tersangka membuat proses hukum dan penyidikan akan terus berjalan. Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) juga tidak bisa dikeluarkan karena berstatus tersangka.
"Hanya KPK sudah tidak bisa menahannya karena sudah habis masa perpanjangan," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Syahri ini berawal dari OTT KPK di Kota Blitar 6 Juni lalu. Selain Syahri, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, kontraktor Susilo Prabowo, serta seorang kurir Agung, sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, atas sejumlah proyek di Tulungagung.
3 Hari Lagi Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo Bisa Bebas
Kamis, 04 Okt 2018 19:03 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Rumah di Tulungagung Kejatuhan Mercon, Polisi Kantongi Identitas Penerbang Balon
Rumah di Tulungagung Kejatuhan Mercon dari Balon Udara: Blaaarrr!!
2 Narapidana di Lapas Tulungagung Langsung Bebas usai Terima Remisi
60 Jemaah di Tulungagung Gelar Salat Ied, Berpuasa 2 Hari Lebih Awal
Truk Tabrak Motor dan Rumah di Tulungagung, Korban Tewas Terjepit
Berita Terbaru
Difabel Binaan Dinsos Surabaya Kabur, Ditemukan di Jembatan Suramadu
Optimalkan Wisata Petik Melon, Wali Kota Madiun Target 12 Greenhouse
Prediksi Bill Gates: Seminggu Cukup Kerja 2 Hari Berkat AI
Jalan-jalan Kota Tuban Bersama Si Mas Ganteng Dipandu Cung dan Nduk
Santap Nasi Jotos, Penerbangan Dialihkan, Kejatuhan Mercon
Tretan JatimNow
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Sosok Afrizal Rahman, Atlet Skateboard Muda Berbakat dari Kota Madiun
Kisah Siswi di Jember Hidup Sendiri, Aktif Modelling hingga jadi Duta Maritim
Kisah Tukang Cukur di Banyuwangi Beri Layanan Gratis bagi Difabel hingga ODGJ
Terpopuler
#1
Rute Bus Trans Bangkalan akan Diubah, Hasil Evaluasi Sepi Penumpang
#2
Jalan-jalan Kota Tuban Bersama Si Mas Ganteng Dipandu Cung dan Nduk
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Kamis 3 April: Hujan Berangin
#4
Terima Kunjungan Dirjen Kementerian Kehutanan, Wali Kota Madiun Pamer Inovasi
#5