jatimnow.com - Bupati non aktif Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa bebas dalam waktu tiga hari kedepan. Hal ini dikarenakan masa perpanjangan penahanan sudah habis, namun berkas belum dilimpahkan oleh KPK.
Heri Widodo, Mantan kuasa hukum pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo dalam pilkada lalu mengatakan, KPK tidak mempunyai pilihan lain kecuali segera melimpahkan berkas kasus atau membebaskan Syahri Mulyo atas nama hukum.
"Masa penahanan sudah diperpanjang sebanyak 3 kali dan hari Minggu 7 Oktober merupakan batas terakhir penahanan," ujarnya Kamis, (04/09/2018)
Syahri mulai ditahan oleh KPK sejak 9 Juni lalu. KPK sudah memperpanjang masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga total 120 hari. Heri menilai KPK terlalu gegabah menjadikan Syahri sebagai tersangka dalam kasus OTT. Menurutnya saat ditetapkan status Syahri sudah bukan lagi sebagai pejabat dan hanya masyarakat biasa.
"Sesuai KUHP penetapan tersangka harus sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, kalau ini kan belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Heri, KPK hanya mempunyai dua hari efektif untuk segera melimpahkan berkas. Hal ini dikarenakan terjeda hari Sabtu dan Minggu.
"Kecuali kalau sudah berkoordinasi untuk melimpahkan berkas di hari libur baru bisa," imbuhnya.
Meskipun nantinya Syahri akan dibebaskan, namun hal tersebut tidak menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Status Syahri sebagai tersangka membuat proses hukum dan penyidikan akan terus berjalan. Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) juga tidak bisa dikeluarkan karena berstatus tersangka.
"Hanya KPK sudah tidak bisa menahannya karena sudah habis masa perpanjangan," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Syahri ini berawal dari OTT KPK di Kota Blitar 6 Juni lalu. Selain Syahri, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, kontraktor Susilo Prabowo, serta seorang kurir Agung, sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, atas sejumlah proyek di Tulungagung.
3 Hari Lagi Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo Bisa Bebas
Kamis, 04 Okt 2018 19:03 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
2 Bocah di Tulungagung Diamankan Polisi saat Produksi Petasan
Laci Kasir Dibobol, Rp100 Juta Raib Diambil Pencuri di Tulungagung
Kecam Aksi Represif Polisi, Mahasiswa di Tulungagung Gelar Aksi di Mapolres
Sidak Swalayan, Dinas Kesehatan Tulungagung Temukan Kemasan Makanan Penyok
Bulog Tulungagung Optimis Target Serapan Beras dan Jagug Tahun Ini Terpenuhi
Berita Terbaru
Konflik Iran-AS Memanas, Alumni Lemhannas Ungkap Strategi Ketahanan Nasional
Hafal 11 Juz Alquran, Peserta Tunanetra Curi Perhatian di MHQ PKS Jatim
Kapolres Gresik Komitmen Jaga Kamtibmas Usai Mediasi Warga Campurejo-Banyutengah
Kominfo Jawa Timur Apresiasi Peran jatimnow.com sebagai Penjernih Informasi
Cegah Bus “Ngeblong”, Satlantas Polres Kediri Kota Awasi Simpang Alun-Alun
Tretan JatimNow
Kisah 3 Mahasiswa Surabaya Terpilih Jadi Google Student Ambassador Pertama
Ni Kadek Ayu Wardani Dobrak Mitos Aktivis Sulit Lulus Kuliah
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Terpopuler
#1
8 Tahun jatimnow.com: Berani, Lebih Kuat dan Lebih Solid
#2
Pionir Ekspor Rokok Madura Siap Ekspansi ke Pasar Asia dan Eropa
#3
Pameran Bayi Mikroplastik di Surabaya, Potret Kelam Penjajahan Plastik
#4
Buntut Insiden di Gresik, Polres Lamongan Larang Patrol Sahur Pakai Sound System
#5