jatimnow.com - Bupati non aktif Kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa bebas dalam waktu tiga hari kedepan. Hal ini dikarenakan masa perpanjangan penahanan sudah habis, namun berkas belum dilimpahkan oleh KPK.
Heri Widodo, Mantan kuasa hukum pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo dalam pilkada lalu mengatakan, KPK tidak mempunyai pilihan lain kecuali segera melimpahkan berkas kasus atau membebaskan Syahri Mulyo atas nama hukum.
"Masa penahanan sudah diperpanjang sebanyak 3 kali dan hari Minggu 7 Oktober merupakan batas terakhir penahanan," ujarnya Kamis, (04/09/2018)
Syahri mulai ditahan oleh KPK sejak 9 Juni lalu. KPK sudah memperpanjang masa tahanan sebanyak tiga kali sehingga total 120 hari. Heri menilai KPK terlalu gegabah menjadikan Syahri sebagai tersangka dalam kasus OTT. Menurutnya saat ditetapkan status Syahri sudah bukan lagi sebagai pejabat dan hanya masyarakat biasa.
"Sesuai KUHP penetapan tersangka harus sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, kalau ini kan belum tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Heri, KPK hanya mempunyai dua hari efektif untuk segera melimpahkan berkas. Hal ini dikarenakan terjeda hari Sabtu dan Minggu.
"Kecuali kalau sudah berkoordinasi untuk melimpahkan berkas di hari libur baru bisa," imbuhnya.
Meskipun nantinya Syahri akan dibebaskan, namun hal tersebut tidak menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya. Status Syahri sebagai tersangka membuat proses hukum dan penyidikan akan terus berjalan. Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) juga tidak bisa dikeluarkan karena berstatus tersangka.
"Hanya KPK sudah tidak bisa menahannya karena sudah habis masa perpanjangan," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Syahri ini berawal dari OTT KPK di Kota Blitar 6 Juni lalu. Selain Syahri, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, kontraktor Susilo Prabowo, serta seorang kurir Agung, sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, atas sejumlah proyek di Tulungagung.
3 Hari Lagi Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo Bisa Bebas
Kamis, 04 Okt 2018 19:03 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Pasca Kejadian Keracunan, Pengelola SPPG di Tulungagung Meminta Maaf
Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG di Tulungagung Ditanggung BGN
Nasib SPPG yang Kirim MBG ke SMPN 1 Boyolangu Ditentukan BGN
Wali Murid di Tulungagung Berharap Program MBG Ditiadakan Pasca Keracunan
Dinkes Tulungagung Ambil Sampel MBG SMPN 1 Boyolangu, Korban Keracunan Bertambah
Berita Terbaru
Bertani Tebu Tak Semanis Gula Tebu
Gus Addin Dorong Ekonomi Gotong Royong Ansor di Jombang Berbasis Desa
PDAM Surabaya Umumkan Gangguan Distribusi Air Malam Ini, Ini Rinciannya
Dibalik Layar Sail to Indonesia, Kisah Relawan Bawean Lestarikan Budaya
Adies Kadir dan Cak Ji Bela Warga Surabaya Lawan Klaim Lahan Pertamina
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Adies Kadir dan Cak Ji Bela Warga Surabaya Lawan Klaim Lahan Pertamina
#2
Gubernur Khofifah Dijadwalkan Pimpin Pembaretan 1.346 Siswa Taruna Se Jatim
#3
Petrokimia Lolos Grand Final Livoli Divisi Utama Usai Kalahkan Bank Jatim
#4
Trans7 Datangi Ponpes Lirboyo Kediri, Minta Maaf Atas Pelecehan Kiai dan Pesantren
#5