jatimnow.com - Mencegah kasus pembuangan bayi, Polres Jember memberikan pemahaman terkait perlindungan dan solusi dalam kasus kehamilan tidak dikehendaki (KTD) bagi masyarakat.
Hal ini dipaparkan Wakapolres Jember, Kompol Ferri Dharmawan dalam dialog melalui stasiun radio bersama beberapa narasumber, Selasa (18/2/2025).
Wakapolres Ferri Dharmawan menyampaikan bahwa dalam KTD, perempuan senantiasa menjadi korban.
Baca juga: Gali Pondasi Gudang, Tukang Bangunan di Jember Temukan Jasad Bayi
"Dalam kasus semacam itu, ditemukan beberapa perempuan yang hamil di luar nikah, mencari jalan keluar dengan cara membuang anaknya," ucapnya.
Ferri menyampaikan, beberapa langkah perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada perempuan dan anak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Ditambahkannya, memang cukup banyak kasus kehamilan yang tidak dikehendaki, perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan serta eksploitasi.
Baca juga: Pemancing Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sungai Bondoyudo Jember
"Karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama kami," kata Ferri.
Ferri juga membahas aspek hukum pentingnya peran semua pihak mencegah dan menangani kasus KTD.
Ferri mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama-sama berperan aktif melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Baca juga: Pembuang Bayi Perempuan di Jember Terungkap, Terduga Pelaku Masih Pelajar
Menurutnya, masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
"Semua pihak harus berkolaborasi, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak," tegasnya.