Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Sembako di Perumahan GKB Gresik

Sabtu, 22 Feb 2025 09:50 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Petugas kepolisian saat mengamankan barang bukti di mini bar di Jalan Raya Ngebo, Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, menggerebek penjualan miras berkedok toko sembako di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Sabtu (22/2/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.

Baca juga: 7 Warung Penjual Miras di Dukun Gresik Digrebek Polisi

Selain itu, polisi juga menggerebek mini bar di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Mereka menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline "Lapor Kapolres" adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

Baca juga: Kekerasan Segerombolan Pemuda di Driyorejo Gresik, 2 Pelajar jadi Korban

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.

\

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, Menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan Melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Baca juga: Polres Gresik Razia Warung Karaoke di Kebomas, Belasan Orang Diamankan

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. 

"Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," tutup Kapolres Gresik.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler