jatimnow.com-Polres Tulungagung mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD). Sebanyak 3 pengedar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.
“Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek," ujarnya, Jumat (8/11/2025).
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho menjelaskan para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan terakhir. Mereka menggunakan media sosial sebagai media promosi. Selama beroperasi mereka telah mendapat keuntungan 50 persen dari modal.
Baca juga:
Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ditangkap Polres Tulungagung
“Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 bulan dengan keuntungan setengah dari harga modal”, tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
SPPG Polres Tulungagung Menjadi Rujukan Magang Dari Daerah Lain
“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-80353-edarkan-miras-lewat-medsos-3-pengedar-ditangkap-polres-tulungagung