jatimnow.com - Pemkab Tulungagung telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPPK. Saat ini mereka masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengungkapkan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) tentang pencairan THR bagi ASN. Petunjuk teknis dalam PP tersebut juga akan mengatur besaran THR yang akan diterima.
“Juknisnya melalui PP. Kami akan mengacu pada PP tersebut untuk pencairan THR,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Baca juga: 26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan
Galih mengaku besaran anggaran THR yang disiapkan sama dengan tahun lalu. Berdasarkan data di tahun 2024 lalu, Pemkab Tulungagung menyediakan dana THR sebesar 66,142 miliar. THR tersebut diberikan pada 8.251 PNS di lingkup Pemkab Tulungagung, 2.393 pegawai pemerinah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 50 anggota DPRD Tulungagung.
Baca juga: Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
“Jadi yang disiapkan tetap seperti tahun lalu. Atau ada akres 2,5 persen untuk menyikapi pertambahan dan mutasi ke dalam serta ada beberapa kenaikan tunjangan,” terangnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Prokopim ini juga mengatakan pihaknya belum tahu besaran THR yang akan diterima ASN. Hal ini dikarenakan besaran THR tersebut diatur dengan PP dan Juknis yang hingga kini belum turun.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Cairkan THR ASN Pekan Ini
“ASN tetap dapat THR, cuma besarannya masih menunggu, apa nanti menerima tunjangan 100 persen atau bagaimana, itu belum,” pungkasnya.