Polisi Bongkar Bisnis Kos Jam-jaman di Mojo Kediri, untuk Layanan Prostitusi

Selasa, 11 Mar 2025 13:40 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial S (43), warga Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Dia menyediakan rumah kos jam-jaman di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, diduga untuk layanan prostitusi.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES di kamar kos tersebut.

"Kasus rumah kos yang menyediakan layanan jam-jaman ini terkuat setelah terdapat pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES yang tertangkap basah aparat usai melakukan hubungan seksual di kamar kos," ujar AKP M. Fathur Rozikin, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Operasi Pekat di Krembung Sidoarjo, Tim Gabungan Amankan 7 PSK dan Penjudi

Berdasarkan pemeriksaan polisi, IS, seorang perempuan, mengaku telah beberapa kali memesan kamar tersebut untuk menyalurkan hasratnya.

AKP M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa S sudah menjalankan bisnis ini sejak November 2024 dan mempromosikannya melalui grup Facebook.

Baca juga: 7 Warung Penjual Miras di Dukun Gresik Digrebek Polisi

"Perempuan tersebut berperan dalam menyediakan tempat atau kamar kos-kosan jam-jaman untuk prostitusi atau hubungan layaknya suami-istri," jelasnya.

\

Dalam sehari, S bisa meraup keuntungan Rp100 ribu dengan tarif kamar bervariasi. Ia mematok harga Rp30 ribu per jam dengan fasilitas tempat tidur, kipas angin, tisu, serta kamar mandi luar. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia juga menyediakan kondom bagi penyewa kamar.

Fathur menambahkan bahwa pelaku sempat menggoda calon konsumennya dengan iming-iming bahwa tempat kosnya aman dari razia polisi. Namun, kenyataannya, bisnis haram ini justru terendus oleh pihak berwajib.

Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, dan beberapa kondom bekas pakai.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler