Polres Jember Gagalkan Pengiriman 3 Ton Pupuk Subsidi ke Luar Area

Selasa, 11 Mar 2025 19:55 WIB
Reporter :
Sugianto
Polres Gresik menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember gagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ke luar area Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Total, polisi mengamankan 45 karung pupuk jenis Phonska seberat 3 ton.

Pupuk dengan kemasan 45 karung jenis Phonska itu diamankan polisi di perjalanan saat hendak dikirim ke wilayah Kecamatan Umbulsari menggunakan truk. Padahal, wilayah kios pupuk resmi UD Tani Berkah milik MG (46) asal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Jember. 

"Jadi inisial S (41) disuruh MG selalu pemilik kios pupuk UD Tani Berkah. Sementara dua orang yang kami amankan, dan bisa jadi ada tambahan, bila terdapat bukti lainnya," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Polisi Dalami Peluru Nyasar Timpa Nenek di Jember

Menurut Kapolres Jember, seharusnya pupuk itu disalurkan kepada kelompok Tani yang ada di wilayah Kecamatan Sumbersari. 

"Sehingga sudah tidak sesuai dengan lokasi pendistribusian. Seharusnya pupuk ini diterima oleh 9 kelompok Tani yang berada di wilayah Kecamatan Sumbersari," jelasnya. 

Akibat dari pengalihan penyaluran pupuk dari kios pupuk UD Tani Berkah, terjadi kelangkaan pupuk subsidi di wilayah Sumbersari yang seharusnya di terima kelompok tani.

Baca juga: Main di Teras sama Cucu, Nenek di Jember jadi Korban Peluru Nyasar

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, daftar kelompok Tani, surat perjanjian kerjasama dan lainnya. 

\

"Pelaku kami kena kanan pasal 6 ayat 1 B UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan tindak pidana ekonomi juncto pasal 4 PP pengganti UU Nomor 8 tahun 1962 dan sebagainya, dengan ancaman 2 tahun penjara," sebutnya. 

Polres Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perdagangan tentang temuan tersebut. 

Baca juga: Wakapolres Jember: Pesta Miras Malam Hari, Orang Tua Harus Pantau Kegiatan Anak

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku, karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Kami tetap melakukan penyelidikan, dan koordinasi dengan dinas terkait, tentang barang ini," terangnya. 

Polisi juga akan mendalami kasus tersebut, karena informasi didapat kios tersebut telah 2 tahun menjalankan penjualan pupuk subsidi. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler