jatimnow.com - 131 posisi perangkat desa di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Tuban mengalami kekosongan. Penyebab, di antaranya, perangkat desa memasuki masa pensiun, meninggal dan penyebab lainnya.
Kepala Dinsos, P3A serta PMD Kabupaten Tuban melalui Kabid PMD, Suhut S.Sos mengatakan, proses pengisian atau rekrutmen perangkat desa yang kosong saat ini, berdasarkan Perbup Tuban, dilaksanakan secara mandiri.
"Mandiri, artinya masing-masing desa dapat melaksanakan pengisian perangkat desa secara massal tapi di tingkat kecamatan," ucapnya, seperti dilansir dari laman Pemkab Tuban, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Pansus Non-ASN DPRD Jember Temukan Oknum Kepsek Rekrut Keluarga jadi Honorer
Sedangkan, kata Suhut, kabupaten hanya mendampingi. Secara mandiri, kades mengajukan rekomendasi izin kepada camat terkait hal itu dan kemudian camat akan membuat surat tembusan kepada kabupaten.
"Hingga saat ini kecamatan yang sudah melakukan pelaporan ke kabupaten ada 7 kecamatan, sisanya masih proses," beber Suhut.
Adapun yang sudah selesai diproses ada 2 kecamatan, yaitu Rengel dan Singgahan. Sedangkan lainnya seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, Merakurak masih dalam proses dan sisanya masih perencanaan.
Baca juga: KPU Bojonegoro Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Tertarik? Segini Gajinya
Pihaknya berharap, dari proses pengisian perangkat desa yang sudah mandiri ini, mampu menjawab ketentuan kementerian pada saat terjadi lowongan perangkat desa dan diharapkan 2 bulan sudah dapat dilaksanakan proses pengisian perangkat desa.
"Harapannya tidak terlalu lama terjadi kekosongan, sebab beban administrasi di pemerintahan semakin berat, sehingga dibutuhkan kelengkapan personel untuk mendukungnya," harap dia.
Selain itu, ia juga berharap dengan sistem mandiri ini tentu kerja sama dengan pihak ketiga atau perguruan tinggi harus yang kompeten, transparan agar dapat diterima hasilnya oleh masyarakat.
Baca juga: Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo, Simak Jadwalnya
"Kami tekankan pihak ketiga ini harus kompeten, berpengalaman dan memiliki kredibilitas," imbuh Suhut.
Jika pihak ketiga berkualitas, ujar dia, tidak mungkin akan berbuat curang, karena dapat menghancurkan nama baik almamater kampus itu sendiri.