jatimnow.com - Berita Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN, paling banyak dibaca pada Minggu (23/3/2025) kemarin.
Selain itu, ada juga berita warga Bumi Smencuko Sidoarjo sambat biaya pemasangan PDAM hingga Capai Rp40 juta.
Serta, berita terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baca juga: Pria Nongkrong, Wabup Berangkatkan Pemudik, Resahkan Warga
Redaksi merangkum ketiga berita pilihan pembaca tersebut.
Baca juga: RSUD Sidoarjo Tetap Optimal, Live Streaming Pornografi, Belanja Emas
Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Cair Besok
Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN.
Warga Bumi Suko Sidoarjo Keluhkan Biaya Pemasangan PDAM Capai Rp40 Juta
Tarif pemasangan baru layanan air dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo dinilai memberatkan warga Perumahan Bumi Suko Indah. Hal ini karena mereka dikenakan tarif Rp20-40 juta.
Baca juga: Pasar Murah, Uang Hilang Dicuri Tetangga, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi
Korupsi APBDes dan PAD, Mantan Kades dan Bendahara di Tulungagung Dibui 3 Tahun
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis penjara selama 3 tahun.