jatimnow.com - Berita Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN, paling banyak dibaca pada Minggu (23/3/2025) kemarin.
Selain itu, ada juga berita warga Bumi Smencuko Sidoarjo sambat biaya pemasangan PDAM hingga Capai Rp40 juta.
Serta, berita terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baca juga: Kolaborasi Unisla, Arema Lolos Lisensi AFC, Tim Raimas Kalam Munyeng
Redaksi merangkum ketiga berita pilihan pembaca tersebut.
Baca juga: Hidupkan Bandara, PMI Terkurung dalam Peti Es, Disorientasi Seksual
Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Cair Besok
Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN.
Warga Bumi Suko Sidoarjo Keluhkan Biaya Pemasangan PDAM Capai Rp40 Juta
Tarif pemasangan baru layanan air dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo dinilai memberatkan warga Perumahan Bumi Suko Indah. Hal ini karena mereka dikenakan tarif Rp20-40 juta.
Baca juga: Prajurit Tewas, DPRD Jatim Desak Penguatan Perda, Mbak Vinanda Sidak
Korupsi APBDes dan PAD, Mantan Kades dan Bendahara di Tulungagung Dibui 3 Tahun
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis penjara selama 3 tahun.