jatimnow.com - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis penjara selama 3 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan dalam sidang putusan Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari, keduanya melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018.
"Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider," ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika denda ini tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp394 juta lebih dan Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta lebih.
“Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Baca juga:
Warga Kesilir Jember Tuntut Kades Mundur, Diduga Korupsi Dana Desa
Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung.
JPU menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Atas putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih menunggu arahan dari pimpinan terkait putusan ini.
“Jadi kemungkinan upaya hukum atau menerima putusan masih terbuka lebar," pungkasnya.
Baca juga:
Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta
Sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2024 lalu, Kejari menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes dan PAD Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Kedua tersangka adalah kepala desa dan bendahara desa. Mereka diduga telah bersekongkol dan bekerja sama untuk melakukan korupsi APBDes dan PAD pada tahun 2014 hingga 2019.
Berdasarkan audit, tindakan yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 787 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tindakan korupsi APBDes dan PAD sejak 2014 hingga 2019.