Pixel Code jatimnow.com

Pansus Non-ASN DPRD Jember Rekomendasikan Gaji Cair Besok

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Paripurna Laporan dan Penetapan Rekomendasi Pansus Non-ASN DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Paripurna Laporan dan Penetapan Rekomendasi Pansus Non-ASN DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Panitia Khusus (Pansus) Non ASN DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera mencairkan gaji sejumlah pegawai non-ASN.

"Rekomendasi DPRD untuk Pemkab Jember untuk segera, artinya Senin harus sudah bisa dilakukan pencairan. Pastinya sebelum lebaran, dan ini menjadi kado terindah," kata Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, Sabtu malam (22/3/2025).

Dalam rekomendasinya, DPRD Jember meminta ke Pemkab Jember melalui bupati segera melakukan pembayaran gaji sesuai dengan mekanismenya.

Untuk pembayaran gaji calon aparatur sipil negara (CASN) sejumlah 10.738 orang harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk tenaga non-ASN sejumlah 2.430 orang disalurkan melalui mekanisme pengelolaan penyedia jasa lainnya, orang perseorangan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 26 dan 27 Perpres 16 tahun 2018 serta peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Bukan outsourcing, penyedia jasa lainnya perorangan. Jadi nanti, dilakukan oleh pemkab jember. Karena ada tenaga administrasi, penjaga malam, driver, pramusaji, office boy. Jadi memaksimalkan yang sudah ada," ungkapnya.

Baca juga:
Komisi B DPRD Jember Turut Uji Volume dan Harga Minyakita di Pasaran

Ardi menyatakan para pegawai Non-ASN ini akan mendapatkan gaji mulai bulan Januari 2025.

Sedangkan tentang status pegawai non-ASN yang database BKN maupun yang belum database BKN, DPRD Jember telah merekomendasikan bupati menyusun kebijakan penataan formasi kepegawaian yang akuntabel, terintegrasi, dan terupdate.

Di samping itu, juga mengambil langkah penertiban melalui regulasi dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan perundangan lainnya. Menetapkan status non-ASN baik yang terdata database BKN maupun non-database BKN yang sudah bekerja selama ini.

Baca juga:
Warga Grand Permata Indah Ngadu ke DPRD Jember, 8 Tahun Tak Punya TPU

"Penyimpangan data, pada tahun 2022 ada. Undang-undang nomor 20 tahun 2023 melarang untuk melakukan rekrutmen baru. Sehingga database, itu ditutup pada 2024," tegas politisi Gerindra.

"Banyak SK baru dari temuan pansus, yang memang lebih dari tahun 2022 itu ada. Kita minta bupati merealisasikan yang memang harus dilaksanakan, karena itu bisa mempekerjakan kembali," imbuh Ardi.