jatimnow.com - Satreksrim Polres Bangkalan menyita ratusan tabung LPG dari gudang di Dusun Temor Lorong Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi untuk mengoplos LPG 12 kg.
Polisi juga mengamankan terduga pelaku, yakni seorang tenaga harian lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinsial HU (36) warga Desa Batah Timur Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Untuk menjalankan usaha ilegalnya, pelaku lalu merekrut 2 orang karyawan, yakni DG (37) dan MW (27) warga Desa Kranggan Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, usaha ilegal tersebut telah dijalankan pelaku sejak 1 tahun yang lalu. Pelaku membeli tabung LPG 12 kilogram kosong untuk diisi menggunakan LPG dari tabung gas melon 3 kilogram.
Baca juga: Ratusan Petasan Bergambar Prabowo - Gibran di Bangkalan Diamankan Polisi
"Jadi untuk mengisi tabung 12 kilogram itu, pelaku menggunakan 4 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram,"ujarnya, Senin (24/3).
Dengan menggunakan alat seadanya, setiap hari pelaku berhasil mengisi 51 tabung gas 12 kilogram dan dikirim ke pengecer langganannya. Dalam sehari, HU raup keuntungan sekitar Rp1,9 juta.
Baca juga: Jelang Lebaran, Ratusan Tukang Becak di Bangkalan Terima Bingkisan Sembako
"Dari tindakan ilegal ini pelaku meraup untung bersih Rp1,9 juta, itu bersih setelah dipotong untuk operasional dan upah karyawan,"imbuhnya.
Dalam kasus ini, tiga pelaku memiliki peran berbeda, yakni HU sebagai pemilik usaha ilegal, serta DK dan MW sebagai karyawan yang mengoplos gas tersebut.
"Dari satu tabung gas 12 kilogram itu dijual pelaku seharga Rp120 ribu. Kalau harga aslinya Rp205 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Petugas Temukan Produk Kadaluarsa saat Sidak Toko dan Pasar di Bangkalan
Sementara tabung LPG yang disita sebagai barang bukti mencapai ratusan tabung.
"Dari TKP kami amankan 244 tabung gas bersubsidi 3 kilogram dan 41 tabung gas 12 kilogram berwarna pink serta peralatan pengoplos diantaranya 25 regulator dan selangnya, kompor, panci dan lainnya," pungkasnya.