jatimnow.com - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam salah satu pasalnya, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Ratusan Tenaga Honorer di Trenggalek Pertanyakan Kejelasan Seleksi PPPK
"Kita sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten yang lain. Selanjutnya nanti BPK akan melakukan pemeriksaan," ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Bupati Trenggalek Sampaikan Pidato Awal Menjabat, Singgung Efisiensi
Menurut Mas Ipin, menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek tertib secara administrasi. Sekaligus komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance dan akuntabel.
Sesuai dengan ketentuan, laporan hasil pemeriksaan LKPD ini, disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD.
Baca juga: ASN Trenggalek Donasikan Tunjangan untuk Pembangunan Infrastruktur
"Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tata kelola pemerintahan kita juga semakin baik nanti," pungkasnya.