jatimnow.com - Noveka Setiawan (40), warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri terpaksa berurusan dengan satreskrim Polres Tulungagung.
Residivis ini ditangkap oleh petugas usai bertransaksi dengan menggunakan uang palsu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribuan senilai Rp 9.350.000, uang asli senilai Rp 1.457.000 serta puluhan bungkus rokok.
Kasubbag humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berkat laporan dari masyarakat. Selama ini tersangka mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di sejumlah toko kelontong kecil.
Baca juga: Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
Saat sedang bertransaksi di sebuah toko, pemilik curiga karena uang yang diberikan oleh tersangka, tidak terdapat ciri-ciri pengaman seperti biasanya.
"Pemilik toko ini mengecek uang tersebut menggunakan alat pemindai namun tidak ditemukan adanya ciri khusus," ujarnya, Sabtu (06/09/2018).
Peredaran ini terungkap setelah polisi menangkap Noveka Setiawan (40) warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota kediri, pada Rabu (03/10) pukul 12.30 di toko kelontong milik Sri Purwoningsih (59) warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Pemilik toko kemudian meminta kepada tersangka untuk mengganti dengan pecahan uang lain. Namun tersangka kemudian menunjukkan gelagat yang aneh. Bahkan tersangka meminta maaf ke pemilik toko dan meminta permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja.
Disaat bersamaan muncul pemilik toko lain yang merasa curiga dan membuntuti tersangka. "Mereka kemudian melaporkan tersangka ke polisi untuk kemudian dilakukan penahanan," tuturnya.
Baca juga: Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku mengedarkan uang palsu dengan sasaran wilayah selatan Tulungagung.
Selama satu hari tersangka sudah menipu 12 pemilik toko dengan modus membeli beberapa bungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, untuk mendapatkan kembalian pecahan uang asli.
Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak Rp10 juta dari kenalannya warga Kediri, yang sama-sama pernah menghuni lapas Kediri. “Dapatnya itu sudah 2 tahun yang lalu, sekarang karena lagi butuh uang akhirnya uang tersebut digunakan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 junto pasal 26 Undang-Undang Nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jember
"Polisi juga masih melakukan pemeriksaan untuk membongkar jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.