Komisi E DPRD Jatim Kawal Kontraktor Proyek Rehabilitasi SMK Dapatkan Haknya

Rabu, 09 Apr 2025 19:56 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Anggota Komisi E Laili Abidah. (Foto: ist)

jatimnow.com - Puluhan kontraktor swasta yang menggarap proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah menengah kejuruan (SMK). Namun program senilai Rp171 miliar diduga bodong. Proyek sudah rampung, tapi pembayaran tak kunjung cair.

Forum pengembang pun mengadukan masalah ini ke Komisi E DPRD Jawa Timur. Terkait hal ini para wakil rakyat berjanji akan segera memanggil Dinas Pendidikan Jatim untuk dimintai klarifikasi.

"Kita memberi support supaya para perwakilan dari kontraktor tabah menghadapi ujian ini. Komisi E akan berusaha mengkomunikasikan dengan Ibu Gubernur," kata anggota Komisi E Laili Abidah, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Harga Gabah Merosot, DPRD Jatim Desak Bulog Segera Bertindak

Diterangkan, SPK proyek sudah jelas, bahkan bisa dijadikan jaminan ke Bank Jatim. Tapi setelah ditelusuri, program ini disebut tidak tercatat di pusat. Bahkan oleh Inspektorat Kemendikbud, proyek ini dinyatakan bodong.

Proyek tahun 2021 Program DAK Kemendikbud ini mencakup 67 SMK di berbagai kabupaten/kota seperti Malang, Probolinggo, Gresik, hingga Sumenep, dan melibatkan 54 pengembang.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Kebijakan Impor Prabowo, tapi Ini Syaratnya

Seluruh proses administrasi termasuk penandatanganan dokumen dilakukan resmi di kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Malang. Inilah yang membuat para kontraktor percaya bahwa proyek ini legal.

\

“Mereka berani ambil pinjaman ke bank karena merasa proyek ini resmi. Tapi sekarang, tak ada satu pun dokumen proyek yang bisa dicairkan. Ini bisa jadi penipuan berskala besar,” kata Laili Abidah.

Politisi PKB ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pemerintahan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Kritisi Ketimpangan LKPJ Gubernur 2024

Namun demikian, Laili Abidah pun menyadari bahwa DPRD Jatim tidak memiliki kewenangan dalam perkara ini, kecuali bertindak sebagai mediator.

"Semoga ada solusi. Namun kalau di luar harapan, maka kami menghaturkan permohonan maaf karna itu bukan wewenang kami selaku DPRD Jatim," imbuhnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler