jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Blitar mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar Heri Santosa, Kabid sumber daya air (SDA) DPUPR Hari Budiono dan staff IT CV Cipta Graha Pratama, Muhammad Iqbal. Sebelumnya, Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, dari total 4 tersangka tersebut, terdapat 1 tersangka yang belum dilakukan penahanan. Tersangka ini adalah Hari Budiono.
Baca juga: Kejari Lamongan Eksekusi 3 Tersangka Korupsi RPH Unggas
Sebelumnya, Kejari telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap tersangka sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun panggilan ini tidak dipenuhi sehingga Kejari meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Usai dilakukan panggilan secara patut tiga kali yang bersangkutan tidak hadir, penyidik memandang perlu meningkatkan status saksi Hari Budiono ini menjadi tersangka," ujarnya, Kamis (24/04/2025).
Dalam penanganan kasus ini, mereka telah meminta keterangan terhadap 35 saksi. Sebanyak 17 di antaranya dari Pemkab Blitar dan 16 orang dari pihak swasta.
Selain itu, mereka juga meminta keterangan terhadap 3 orang dari Tim PErcepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Salah satunya mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab dipanggail Mak Rini.
Baca juga: Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa Kejari
“Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 35 saksi. Sebanyak 17 di antaranya dari Pemkab Blitar, 16 dari pihak swasta, dan ada 3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar," tuturnya.
Pihak Kejari juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun 2023.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Baca juga: Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditetapkan Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi
"Untuk pasal yang didakwakan, yaitu pasal 2 ayat 1 juga pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang berlokasi di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.921.123.300.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama, dengan MB sebagai direktur dan MID sebagai pengelola keuangan. Diduga kuat, hasil pekerjaan pembangunan DAM tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.