jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas menertibkan aktivitas warung kopi yang teridentifikasi sebagai prostitusi terselubung.
Ada belasan warung di kawasan Kecamatan Siman bakal ditutup total setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan fungsi usaha yang meresahkan masyarakat.
Penutupan paksa dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dan akan berlaku penuh mulai 5 Mei 2025. Penindakan tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa sekitar 35 persen dari 29 wanita penjaga warung positif HIV, berdasarkan tes darah yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Siman.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Trenggalek, 3 Muncikari Ditangkap
“Langkah tegas ini kami ambil demi menjaga ketertiban umum dan melindungi kesehatan masyarakat. Para pemilik warung diduga kuat melakukan praktik prostitusi secara terselubung,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Suprapto, Sabtu (3/5/2025).
Operasi ini didukung penuh oleh Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, serta mendapatkan restu dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan warga setempat.
Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Kos Jam-jaman di Mojo Kediri, untuk Layanan Prostitusi
Eko menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu selama empat hari agar para penjaga warung bisa kembali ke daerah asal masing-masing, serta memperingatkan agar mereka tidak kembali menjalankan praktik serupa di wilayah Ponorogo.
“Ini bukan sekadar penertiban tempat usaha, tapi upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya sosial dan penyakit menular. Kami tidak akan ragu menutup paksa lokasi-lokasi serupa di kecamatan lainnya,” tegasnya.
Baca juga: Operasi Pekat di Krembung Sidoarjo, Tim Gabungan Amankan 7 PSK dan Penjudi
Kawasan yang berada di jalur strategis Kecamatan Siman itu sebelumnya dikenal luas sebagai “distrik lampu merah” karena banyaknya warung yang menyediakan layanan prostitusi terselubung. Para pengunjung datang silih berganti, menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Ponorogo dalam penegakan peraturan daerah dan pemberantasan penyakit masyarakat. Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan aksi serupa dengan menertibkan pemasangan kabel optik ilegal di sepanjang Jalan Menur, yang melibatkan Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP).